kilkennybookcentre.com – Efektif mulai 15 Juni 2024, Otoritas Penjaga Pantai China telah mengadopsi kebijakan baru yang memungkinkan penahanan warga asing di wilayah sengketa Laut China Selatan hingga durasi maksimal 60 hari tanpa proses peradilan. Langkah ini dilakukan oleh Beijing yang menegaskan klaim dominan atas sebagian besar wilayah perairan tersebut, mengesampingkan klaim dari negara-negara Asia Tenggara seperti Filipina dan mengabaikan putusan pengadilan internasional yang menyatakan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Rincian Regulasi Penahanan:
Sebagaimana diumumkan melalui publikasi online oleh Beijing dan dilaporkan oleh AFP, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Penjaga Pantai China untuk menahan individu asing yang dituduh melanggar regulasi perbatasan. Penahanan dapat berlangsung hingga 60 hari untuk kasus yang dianggap rumit. Selain itu, jika status kewarganegaraan dan identitas pelaku tidak jelas, masa penahanan akan dihitung mulai saat identifikasi berhasil dilakukan.
Ketentuan Terhadap Kapal Asing:
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa kapal asing yang kedapatan memasuki perairan teritorial China tanpa izin dapat ditahan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penahanan tersebut memerlukan persetujuan dari kepala Penjaga Pantai yang berada di tingkat kota atau yang lebih tinggi.
Penguatan Klaim Teritorial:
Dalam upaya penguatan klaim teritorialnya, Beijing telah meningkatkan aktivitas patroli oleh penjaga pantai dan kapal lainnya di kawasan tersebut. Selain itu, beberapa terumbu karang telah diubah menjadi pulau buatan yang dimilitarisasi, sebagai bagian dari strategi Beijing untuk memperluas pengaruhnya di Laut China Selatan.
Kebijakan baru ini merupakan salah satu langkah signifikan yang diambil oleh China dalam memperkuat kebijakan keamanan dan pengawasan di wilayah strategis Laut China Selatan, yang merupakan titik penting dalam dinamika geopolitik dan keamanan regional.