kilkennybookcentre – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, putra dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Immanuel pada Senin (4/11/2024).
Dante, yang berusia 6 tahun, meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Yudha Arfandi, yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Dante. Kasus ini mengejutkan publik dan mendapat perhatian besar dari media serta masyarakat.
Dalam sidang yang berlangsung, Majelis Hakim menyatakan Yudha Arfandi bersalah atas pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer. Hakim Immanuel menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman mati bagi Yudha Arfandi.
Mendengar putusan ini, pihak Yudha Arfandi langsung menyatakan akan mengajukan banding. “Langsung mengajukan banding, yang mulia,” kata Yudha Arfandi di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, keluarga Tamara Tyasmara yang hadir dalam sidang tampak kecewa dengan putusan tersebut. Mereka mengungkapkan kekesalan terhadap tim kuasa hukum terdakwa dan menyatakan bahwa hukuman 20 tahun masih dianggap terlalu ringan untuk kasus pembunuhan yang terjadi medusa88 link alternatif.
Kasus kematian Dante telah disidangkan di PN Jakarta Timur sejak awal tahun 2024. Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selama persidangan, berbagai bukti dan saksi telah diperiksa untuk menentukan kebenaran dari tindakan Yudha Arfandi.
Putusan ini menutup babak baru dalam kasus kematian Dante, namun belum menutup kemungkinan adanya banding dari pihak Yudha Arfandi. Keluarga Tamara Tyasmara tetap berharap agar keadilan dapat terwujud dan Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.