kilkennybookcentre.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, telah menerima laporan yang mengindikasikan bahwa setidaknya 40 ribu jemaah umrah belum kembali ke Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa mereka bermaksud melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.
Marwan mengungkapkan kekhawatiran bahwa ribuan jemaah umrah ini berpotensi diamankan oleh otoritas Arab Saudi, yang sedang memperketat pengawasan terhadap jemaah haji. Diamankan di sini berarti mereka akan ditahan sementara, dan proses pengurusan setelah haji bisa memakan waktu cukup lama, paling tidak 40 hari.
Dalam konteks ini, Marwan mengingatkan masyarakat yang berniat melaksanakan ibadah haji untuk tetap bersabar dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. Tanpa visa resmi, ibadah haji yang dilakukan tidak akan memenuhi standar pelaksanaan yang ditetapkan.
Marwan juga mendesak pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal yang terlibat dalam praktik ini.
Dalam hubungan yang terpisah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah Jasam, menyatakan bahwa data 40 ribu jemaah umrah yang belum kembali ke Arab Saudi tidak berasal dari pihaknya. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa masih ada jemaah umrah dari Indonesia yang saat ini masih berada di Saudi, namun dia tidak tahu jumlah pastinya.
Nasrullah menegaskan bahwa keberadaan jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang. Setelah itu, para jemaah umrah diharuskan untuk meninggalkan Arab Saudi.
Nasrullah tidak memiliki informasi tentang ribuan jemaah umrah yang diduga akan melanjutkan ibadah haji. Dia hanya menegaskan bahwa pemerintah Saudi telah menetapkan ketentuan bahwa jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta dan akan dideportasi serta dilarang masuk ke Saudi selama 10 tahun. Bagi yang melanggar dua kali, denda akan berlipat ganda, dan hal yang sama berlaku bagi pihak yang memberikan fasilitasi.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya berlaku hingga 15 Zulkaidah atau 23 Mei 2024. Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, menyatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Widi mengingatkan jemaah untuk mematuhi ketentuan Arab Saudi dan kembali ke tanah air sebelum masa berlaku visa habis. Untuk pelaksanaan ibadah haji, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU). Selain visa haji, visa umrah dan lainnya tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.