kilkennybookcentre.com – Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyampaikan reaksi resmi terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Bambang Widjojanto dari Tim Hukum Nasional AMIN. Kritik utama Bambang berkaitan dengan penglibatan Eddy Hiariej sebagai pakar hukum dalam kubu Prabowo-Gibran.
Dalam konferensi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Yusril mempertanyakan integritas hukum Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa Bambang masih memiliki status sebagai tersangka dalam suatu kasus yang saat ini di-deponer.
Peristiwa walk out oleh Bambang Widjojanto timbul saat Eddy Hiariej bersiap untuk memberikan kesaksian di persidangan. Yusril mengkritik langkah tersebut dan menegaskan bahwa Eddy Hiariej telah dilepaskan dari status tersangka pasca praperadilan yang menguntungkannya.
Yusril berargumen bahwa status tersangka seseorang tidak mengeliminasi kemampuan mereka untuk bertindak sebagai ahli dalam proses persidangan, dengan menunjukkan bahwa kasus Hiariej telah secara resmi ditutup.
Yusril mendeskripsikan perbedaan antara situasi hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto, dengan menonjolkan bahwa kasus Eddy telah ditutup melalui kemenangan praperadilan, sedangkan status hukum Bambang masih belum jelas.
Yusril mengungkapkan keheranannya atas sikap kritis Bambang yang menurutnya tidak mempertimbangkan situasi hukumnya sendiri yang serupa.
Melalui konferensi pers yang diadakan di Mahkamah Konstitusi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan formal terhadap kritik yang diajukan oleh Bambang Widjojanto terkait penggunaan Eddy Hiariej sebagai ahli hukum oleh tim Prabowo-Gibran. Yusril menantang posisi hukum Bambang dan menegaskan legitimasi Eddy Hiariej sebagai ahli, sekaligus menyoroti pentingnya objektivitas dan konsistensi dalam pertimbangan hukum, terutama dalam konteks yang politis.