Kasus Korupsi Mantan Ketua Bea Cukai
Berita

Andhi Dinilai Telah Merusak Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Bea Cukai

kilkennybookcentre.com – Majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim mengatakan, tindakan Andhi tidak didasari oleh keputusan pemerintah untuk memberantas korupsi.

Parahnya, terdakwa tidak melaksanakan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Hakim juga menilai tindakan Andhi telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bea cukai dan perdagangan. Hakim juga menyebut Andhi Pramono tidak terima dengan kelakuannya selama persidangan.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap bea cukai. Terdakwa tidak terima dengan perbuatannya,” kata Djuyamto. “Hal yang meringankan adalah terdakwa bertindak dengan itikad baik selama persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum,” lanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyebut ada bukti Andhi Pramono menerima gratifikasi saat menjabat Direktur Bea dan Cukai Makassar. Besaran gratifikasi Andhi setara dengan tuntutan pengacara sebesar Rp58,9 miliar.

Andhi menerima gratifikasi berupa rupee, dolar AS, dan dolar Singapura. Hakim memvonisnya sepuluh tahun penjara. Andhi Pramono didenda Rp satu miliar. Djuyamto mengatakan, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan syarat jika denda tidak dibayar diganti 6 bulan.

Anda mungkin juga suka...